Irsyad Rafsadie

catatan · penelitian · terjemahan

Cover buku "Kebebasan Berekspresi dalam Islam"

Kebebasan Berekspresi Dalam Islam: Menggugat Hukum Kemurtadan dan Penodaan Agama

Judul Asli: Freedom of Expression in Islam: Challenging Apostasy and Blasphemy Laws
Penyunting: Muhammad Khalid Masud dkk.
Penerjemah: Irsyad Rafsadie dan Trisno Sutanto
Penyunting: Ahmad Baiquni dan Panji Haryadi
Soft Cover: 376 halaman
Penerbit: Mizan Pustaka dan CRCS UGM (April 2023)
ISBN: 978-602-441-317-0

Buku
Terjemahan

Di sejumlah negara Muslim, muncul undang-undang tentang kemurtadan dan penodaan agama. Alasannya demi melindungi agama Islam. Namun, undang-undang itu juga dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan pemikiran kritis yang membahas penalaran teologis, historis, dan penjelasan hukum di balik undang-undang tersebut, dengan mengambil studi kasus di Iran, Mesir, Pakistan, dan Indonesia.

Buku ini diawali dari pelacakan sejarah atas dinamika tafsir ayat-ayat Al-Quran tentang kebebasan beragama. Selanjutnya, dipaparkan pergulatan politik dan praktik penuntutan kepada penista agama atau murtad di negara-negara Muslim saat ini. Di bagian pamungkas, digagas agenda reformasi hukum islam di masa depan yang sejalan dengan hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan beragama/ berkeyakinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.